Tugas Pokok Penyuluh Agama Islam:
Penyuluhan dan Bimbingan: Menyampaikan informasi keagamaan (dakwah), ajaran Islam, serta penyuluhan tentang kerukunan umat beragama.
Pembinaan Umat: Memberikan pembinaan moral, spiritual, serta pembinaan kelompok sasaran (majelis taklim, keluarga sakinah, remaja, dll)
Konseling Keagamaan: Melakukan pelayanan konseling/pendampingan keagamaan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Perencanaan dan Pelaporan: Menyusun rencana kerja, inventarisasi data wilayah sasaran, dan melaporkan kegiatan bimbingan/penyuluhan.
Moderasi Beragama: Mendukung program prioritas Kemenag, termasuk penguatan moderasi beragama, menangani isu radikalisme, dan intoleransi.
Fungsi Utama Penyuluh Agama Islam:
Informatif: Menyampaikan informasi keagamaan dan kebijakan pemerintah.
Edukatif: Mendidik masyarakat sesuai ajaran agama.
Konsultatif: Menjadi tempat bertanya dan berkonsultasi mengenai masalah agama.
Advokatif: Melindungi masyarakat dari paham menyimpang dan membela kepentingan umat dalam pelaksanaan ibadah.
Tupoksi ini didasarkan pada permen PANRB No. 9 Tahun 2021.
Jenis Penyuluh Berdasarkan Jabatan:
Penyuluh Agama Terampil: Melakukan persiapan dan pelaksanaan penyuluhan dasar.
Penyuluh Agama Ahli Pertama: Memberikan bimbingan, konseling, dan pengembangan program penyuluhan.
Penyuluh Agama Ahli Muda: Melakukan penyuluhan tingkat lanjut dan evaluasi, serta menyusun rencana program yang lebih kompleks.
Penyuluh Agama Islam bertanggung jawab untuk meningkatkan pemahaman, penghayatan, dan pengamalan ajaran agama Islam di masyarakat secara berkelanjutan.