Fungsi KUA menurut peraturan perundang-undangan (PMA No. 34 Tahun 2016 & PMA No. 24 Tahun 2024):
Pelayanan dan Pencatatan Nikah/Rujuk: Melaksanakan, mencatat, dan mengawasi pernikahan serta rujuk, termasuk pengurusan isbat nikah.
Bimbingan Keluarga Sakinah: Memberikan konseling dan bimbingan untuk menciptakan keluarga yang harmonis..
Penerangan Agama Islam: Memberikan penyuluhan dan penerangan terkait ajaran agama Islam.
Bimbingan Kemasjidan, Zakat, dan Wakaf: Mengurus dan membina rumah ibadah, pengelolaan zakat, serta administrasi wakaf.
Hisab Rukyat dan Pembinaan Syariah: Melaksanakan pelayanan terkait penentuan waktu ibadah dan pembinaan syariah.
Administrasi dan Statistik: Menyusun statistik layanan, dokumentasi, serta tata usaha KUA.
Kantor Urusan Agama Kec. Saketi adalah
“Terwujudnya pelayanan KUA Kecamatan Saketi yang profesional, transparan, dan berintegritas dalam membina kehidupan keluarga sakinah, mawaddah, warahmah.”
Meningkatkan kualitas pelayanan administrasi nikah dan rujuk yang cepat, tepat, dan akuntabel.
Menguatkan bimbingan perkawinan dan keluarga sakinah bagi masyarakat.
Meningkatkan pembinaan keagamaan dan kehidupan beragama yang harmonis.
Mengembangkan tata kelola KUA yang transparan, modern, dan berbasis teknologi.
Meningkatkan kompetensi dan profesionalitas sumber daya manusia di lingkungan KUA.
Menjalin kemitraan dengan berbagai pihak dalam mendukung program keagamaan dan sosial.